Wakaf Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School

Wakaf Nurul Iman

KONSEP WAKAF adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah Islam. Wakaf Uang Adalah wakaf dengan objek berupa uang, dengan nilai pokok yang selalu dijaga tetap sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nazhir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School dengan tetap memberikan pendidikan gratis berkualitas dan semua kebutuhan santri, baik makan, tempat tinggal dan kesehatan.

Wakaf Uang
Wakaf Uang
Wakaf UangWakaf
Mulai Mengubah Kehidupan
Mulai Mengubah Kehidupan
Mulai Mengubah KehidupanDonasi
Relawan Kemanusiaan
Relawan Kemanusiaan
Relawan KemanusiaanRelawan

Komunitas Kami

31 Asrama Dibangun
10 Sekolah Dibangun
15000 Anak-anak Sekolah
34 Provinsi Terjangkau

Blog Donasi Yayasan

Lihat bagaimana kami menjangkau ribuan orang di seluruh Indonesia dan membantu.

Pembangunan Gedung Alumni

Gedung Alumni Gedung Alumni adalah merupakan gedung yang dibangun dari...

Baca Selengkapnya

Benahi Bersama

Bagaimana sikap Kita sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup...

Baca Selengkapnya

Asrama Nurul Iman

Dengan Jumlah santri mencapai 15000 lebih, baik putra dan putri...

Baca Selengkapnya

Free and Quality Education Supported by Social Entrepreneurship

Bantu Kami
Copyright @2021 Al Ashriyyah Nurul Iman.Charity Care | Dikembangkan Oleh Rara Theme.Ditenagai oleh WordPress.