Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang apabila Wakif berwakaf dengan nominal minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School tidak bertanggung jawab dan tidak terikat atas tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Wakif/Kuasa Wakif dalam mencantumkan penulisan informasi dalam Akta Ikrar Wakaf Uang.
Wakaf akan diperlakukan sebagai wakaf abadi.
Dalam hal wakif tidak mengisi Akta Ikrar Wakaf Online dalam waktu14 hari kalender setelah tanggal penyetoran Wakaf, Wakaf akan didaftarkan atas nama “Hamba Allah”.