Wakaf Nurul Iman

Syarat dan Ketentuan Layanan Wakaf Uang Online Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School

BSI (Bank Syariah Indonesia , Kode 451) No 1009752777

Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang apabila Wakif berwakaf dengan nominal minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School tidak bertanggung jawab dan tidak terikat atas tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Wakif/Kuasa Wakif dalam mencantumkan penulisan informasi dalam Akta Ikrar Wakaf Uang.

Wakaf akan diperlakukan sebagai wakaf abadi.

Dalam hal wakif tidak mengisi Akta Ikrar Wakaf Online dalam waktu14 hari kalender setelah tanggal penyetoran Wakaf, Wakaf akan didaftarkan atas nama “Hamba Allah”.

Silahkan setelah melakukan transfer, konfirmasi melalui form di bawah ini

Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Nazhir bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana wakaf. Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School dilepaskan dari tanggung jawab dan segala tuntutan atas pengelolaan dan pendistribusian dana wakaf.

Sertifikat akan dikirimkan ke email yang tertera pada isian Akta Ikrar Wakaf Uang maksimal 5 hari kerja sejak isian pada Akta Ikrar Wakaf Online diterima oleh Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School. Sertifikat Wakaf Uang yang dikeluarkan Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School merupakan bukti penyerahan Wakaf Uang, bukan merupakan tanda kepemilikan dana dan tidak dapat dicairkan. 

Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang Digital berdasarkan isian Wakif/Kuasa Wakif pada Akta Ikrar Wakaf Uang Online. Dalam hal terdapat perbedaan data, baik nominal dana wakaf, Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sesuai dengan bukti transfer yang diupload.